Hanifah Dorong Warga Aktif dalam Pembangunan

Rawnews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanifah, S.E., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Minggu (18/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri aparatur desa dan menghadirkan dua narasumber, yakni Ahmad Faizi, S.Sos., M.Pd., serta Agustina Royani, S.P. Sosialisasi ini bertujuan memperluas pemahaman mengenai pentingnya pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.

Hanifah, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung, menempatkan pemahaman terhadap peraturan daerah sebagai salah satu hal penting agar masyarakat mengetahui arah kebijakan pemerintah serta memahami peran yang dapat dijalankan dalam pembangunan di lingkungan masing-masing.

Dalam konteks tersebut, Perda Nomor 2 Tahun 2016 menjadi salah satu landasan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong pemberdayaan masyarakat desa. Regulasi ini ditetapkan pada 23 September 2016 dengan orientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, kemandirian, kesejahteraan, dan keadilan sosial.

Pemberdayaan bukan sekadar pembangunan fisik

Pemberdayaan masyarakat desa tidak hanya berkaitan dengan pembangunan jalan, fasilitas umum, maupun infrastruktur lainnya. Lebih dari itu, pemberdayaan menyangkut peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengenali potensi, menentukan kebutuhan, mengembangkan usaha, serta terlibat aktif dalam proses pembangunan.

Melalui pemberdayaan, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat program pemerintah, tetapi juga berperan sebagai pelaku pembangunan yang mampu mengembangkan potensi lokal secara mandiri.

Prinsip tersebut penting karena setiap desa memiliki karakteristik, sumber daya, dan persoalan yang berbeda. Desa dengan potensi pertanian, misalnya, dapat mengembangkan kapasitas petani dan usaha pengolahan hasil pertanian. 

Sementara itu, desa yang memiliki potensi wisata maupun usaha mikro dapat mendorong keterampilan warga, penguatan kelompok usaha, dan pengembangan ekonomi lokal.

Karena itu, pemberdayaan perlu diarahkan pada kebutuhan nyata masyarakat agar program yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat jangka panjang.

Peran pemerintah provinsi, kabupaten, dan aparatur desa

Perda Nomor 2 Tahun 2016 juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung pemberdayaan desa sesuai kewenangannya. Dukungan tersebut berkaitan dengan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, pemetaan kawasan perdesaan, serta penanganan khusus bagi desa tertinggal.

Dalam pelaksanaannya, koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa menjadi penting agar kebijakan pemberdayaan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Aparatur desa memiliki peran strategis karena berhadapan langsung dengan warga dan memahami kondisi wilayahnya. Melalui komunikasi dengan masyarakat, aparatur desa dapat membantu mengidentifikasi persoalan, memetakan potensi, serta mendorong penyusunan program yang sesuai dengan prioritas pembangunan.

Di sisi lain, masyarakat perlu diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan ikut mengawasi pelaksanaan program. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kegiatan administratif, tetapi juga pada hasil dan manfaat yang dirasakan warga.

Hanifah dorong masyarakat aktif dalam pembangunan

Sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Lampung, Hanifah memanfaatkan kegiatan sosialisasi tersebut untuk mendekatkan produk hukum daerah kepada masyarakat.

Sosialisasi peraturan daerah menjadi salah satu sarana bagi anggota DPRD untuk menjelaskan tujuan regulasi sekaligus mendorong masyarakat memahami hak, peran, dan tanggung jawabnya dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam konteks pemberdayaan desa, keterlibatan masyarakat dibutuhkan sejak tahap pengenalan persoalan, perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, hingga pengawasan hasil pembangunan.

Partisipasi tersebut juga perlu disertai keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik antara aparatur desa dan masyarakat. Dengan begitu, kebutuhan warga dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan.

Kehadiran aparatur Desa Sanggi dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman terhadap regulasi yang berkaitan langsung dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Mendorong desa mandiri dan masyarakat sejahtera

Pemberdayaan masyarakat pada akhirnya perlu diukur dari kemampuan warga untuk mengembangkan potensi, meningkatkan keterampilan, memperkuat ekonomi keluarga, serta berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan.

Karena itu, pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2016 membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparatur desa, kelompok masyarakat, dan warga sebagai penerima sekaligus pelaku pembangunan.

Melalui sosialisasi di Desa Sanggi, pemahaman mengenai pemberdayaan masyarakat diharapkan semakin luas. Masyarakat juga diharapkan semakin aktif menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam pembangunan, sehingga potensi desa dapat dikembangkan secara optimal.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, pemberdayaan desa diharapkan tidak berhenti pada pemahaman terhadap aturan, tetapi berlanjut menjadi langkah nyata untuk memperkuat kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pesawaran.(raw)

Related posts

Leave a Comment